Kamis, 27 April 2017

Tentang Carding


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan secara singkat mengenai tindak pidanacarding. Carding merupakan salah satu bentuk pencurian informasi kartu kredit milik orang lain untuk kemudian dimanfaatkan pelaku dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa maupun pencairan nominal saldo yang terdapat pada kartu kredit ke dalam rekening pelaku melalui online payment gateway.

Pada dasarnya, ada dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi kartu kredit (carding), antara lain:
1.    Card present. Transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (“Electronic Data Capture”) pada merchant (misalnya toko atau hotel).
Pada jenis transaksi card present, pelaku mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmerCard skimmer adalah alat yang mampu merekam data/informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyembunyikan alat tersebut di bawah meja kasir. Pelaku mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC.
2.     Card not-present. Transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang dilakukan secara online melalui internet atau melalui telepon (mail order).
Transaksi ini lebih berisiko karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan fisik kartu. Pelaku juga lebih mudah untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat tertentu. Teknik yang umum digunakan di antaranya adalah phishing dan hackingPhishingdilakukan dengan cara menyamar menjadi pihak yang dapat dipercaya atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan informasi kartu kredit dari korbannya. Contohnya dengan meminta verifikasi informasi kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan mengaku sebagai petugas bank. Teknik lainnya adalah hacking yaitu dilakukan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut.
Pelaku carding (khususnya pada jenis card not-present) bisa berada di wilayah yurisdiksi negara manapun. Konsep yurisdiksi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberlakukan UU tersebut untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia (pasal 2 UU ITE).
Cara penyidik mencari identitas pelaku yang berada di luar yurisdiksi wilayah negara Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (“MLA”) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. MLA memungkinkan Aparat penegak Hukum (“APH”) antarnegara bekerja sama dalam rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta. Sampai saat ini, Indonesia baru melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan Australia, Cina, Republik Korea, dan Hong Kong.

Lebih lengkapnya, Anda dapat juga membaca artikel kami yang berjudul Proses Pencarian Pelaku Kejahatan Transnasional Melalui Interpol.
Antisipasi Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1.    Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
2.    Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3.    Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. 
4.    Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5.    Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

Undang – Undang Untuk Carding

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.

Rabu, 26 April 2017

Seorang Carder Diciduk di Sebuah Warnet di Jakarta Barat


Jumat 24/Juli/2015 Seorang Carder Yang BerInisial "B.W" di ciduk aparat kepolisian  Polres Cengkareng , Jakarta Barat.

karna Tertangkap basah disebuah warnet yang sedang melakukan Penerimaan Barang Setelah Pihak Polisi yang Menyamar dan Mengantar Paket Kiriman Dari Salah Satu Website Ternama Di Indonesia Blib*i.com .
Setelah pihak website menerima adanya penipuan dari Seorang Pemilik Kartu Kredit bank BCA yang berinisial "J.M" Yang Melaporkan Ke pihak Bank  Tentang Kartu Kreditnya yang tiba-tiba berkurang 20 juta Rupiah lebih.

Setelah di usut pihak bank Menghubungi Pihak Blib*i.com tersebut untuk minta keterangan soal Kartu Kredit yang di belanjakan di website tersebut ,setelah di usut dan mendapatkan alamat tersangka , dari pihak website pihak bank pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan menjebak carder tersebut dengan menyamar sebagai pengantar ,

Tersangka tidak bisa mengelak setelah polisi yang menyamar itu meminta Keaslian Kartu Kredit Sesuai Dengan Yang Tertera pada website saat dia Membelinya , Karna Tersangka tidak mempunyai Kartu Kredit Tersebut , Tersangka langsung di giring ke polres Cengkareng Jakarta Barat Untuk Ditindak Lanjuti.

Setelah Penggeledahan Kerumah Tersangka , Polisi Menemukan Barang Bukti 4 Buah Laptop , 2 Buah kamera , 5 Buah Handphone ,  Serta 2 buah komputer yang ada didalam rumah Tersangka dan dibawa ke kantor guna untuk barang bukti.

"Kemungkinan Mereka Bekerja Secara Kelompok, dan kami akan terus melakukan tindakan untuk membongkar sindikat para carder tersebut sampai ke akarnya ," Ujar Briptu Bambang .

"Mulai Bulan Agustus Pihak BliBl*.com akan menggunakan konfirmasi Lebih Detail Tentang Pemesanan Barang Terutama pembayaran Kartu Kredit ." Ujar PIhak Blibl*.com

Polisi Ungkap Penjualan Data Pribadi untuk Bobol Kartu Kredit


Penjualan data pribadi untuk pembobolan kartu kredit kembali diungkap Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Data ini dibeli dua pelaku dari tenaga pemasar kartu kredit di pusat-pusat perbelanjaan.

Perwira Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Inspektur Satu Verdika Bagus Prasetya mengatakan, data pribadi itu dibeli dua tersangka dengan harga Rp 3 juta per kotak. Satu kotak diperkirakan berisi data pribadi sekitar 300 orang.

"Data ini dijual oleh pegawai outsourcing bank yang bertugas memasarkan kartu kredit dan mengumpulkan data orang di mal-mal," katanya saat rilis di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (27/11).

Dua tersangka EP (37) dan IW (37) menggunakan data curian tersebut untuk membobol 15 kartu kredit. Mereka melakukannya sekitar setahun terakhir. Dari setiap kartu kredit, kerugian yang ditanggung pemilik data asli berkisar Rp 30 juta-Rp 50 juta dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta.
Data yang dibeli kedua tersangka ini sangat lengkap, mulai dari nomor kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, nama orangtua, suami atau istri, hingga nama anak.

Setidaknya ada empat KTP palsu disita polisi. Seluruhnya memakai foto satu tersangka, tetapi menggunakan data-data curian.

KTP dan data pribadi digunakan untuk mengelabui pihak bank dan operator telepon.

Kelabui bank
Verdika mengatakan, metode yang digunakan para pelaku biasa disebut social engineering.

Setelah memperoleh data pribadi korban, kedua tersangka itu membuat KTP palsu dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).

Bermodal KTP palsu itu, tersangka mendatangi kantor operator telepon seluler. Tersangka meminta simcard baru dengan nomor yang sama persis dengan nomor telepon seluler nasabah. Operator telepon seluler biasanya memberikan simcard baru kepada tersangka, sedangkan simcard yang dimiliki nasabah dimatikan.

Pelaku kemudian menggunakan kartu kredit hasil dari pencurian identitas itu untuk belanja atau menarik uang tunai. Selanjutnya, tagihan dibebankan kepada pemilik identitas asli yang tak pernah melakukan transaksi.
Dalam kasus pembobolan kartu kredit ini bukan kartu kreditnya yang digandakan, melainkan hanya data dan identitas pemilik yang dicuri.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 263 UU KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 363 tentang pencurian. Mereka terancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun.

Berulang
Pembobolan kartu kredit dari pencurian identitas ini telah berulang kali terjadi. Pada Juli, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap pencurian data identitas lewat internet dengan korban lebih dari 1.614 orang. Korban merupakan nasabah dari 17 bank. Kerugian akibat kejahatan ini mencapai Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, para pelaku membeli data dari internet, memalsukan KTP, mengubah data, dan membobol kartu kredit. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus itu.

Otak komplotan, GS, bertugas membuat KTP palsu dan menggunakan kartu kredit yang telah dicuri datanya untuk transaksi daring.

Selanjutnya, tersangka A dan AH bertugas mencari kartu kredit dan menampung uang hasil kejahatan. Adapun tersangka PSS menggunakan KTP palsu untuk meminta simcard baru ke kantor operator telepon seluler.
Kepala Unit 4 Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, masyarakat perlu sangat berhati-hati dalam memberikan data-data pribadi.

Untuk pengajuan pembuatan kartu kredit, ujarnya, sebaiknya hanya dilakukan di kantor-kantor bank.

Sebab, penjualan data pribadi biasanya bermula dari pusat-pusat perbelanjaan. Polisi juga tengah memburu pelaku penjualan data-data pribadi itu. (IRE)

Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 28 November 2016, di halaman 26 dengan judul "Polisi Ungkap Penjualan Data Pribadi untuk Bobol Kartu Kredit".

Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar


Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk 14 anggota sindikat pembobol data mesin penggesek kartu kredit atau electronic data capture (EDC). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy, komplotan yang beraksi sejak 2010 ini telah menggondol Rp 81 miliar.

Para tersangka itu adalah Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansyah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Putro, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. Seluruhnya warga negara Indonesia.

"Ranand Lolong adalah residivis dari Singapura dan buron di Malaysia," kata Gatot di Markas Polda Metro Jaya kemarin. Ranand, kata dia, sebelumnya pernah dipenjara di Singapura selama 4 tahun karena memalsukan identitas.

Menurut dia, Raden Adi Dewanto tercatat sebagai karyawan bagian pemasaran sebuah bank swasta. Adapun Yudi Dwilianto mantan karyawan bagian card center bank swasta, yang 10 tahun bekerja dan mundur pada 2009.

Gatot mengungkapkan, sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, kata dia, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.

Gatot menjelaskan, komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU.

Aksi komplotan selanjutnya, menurut Gatot, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta. Gatot menambahkan, sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.

Modus lainnya, kata Gatot, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku."Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak," ujarnya.

Yang terjadi selanjutnya, Gatot menambahkan, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.

Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.

Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS


Jakarta - Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.

Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana. "Setelah dicek, kami baru menutup kartu," katanya.

Kartu tiruan itu hanya bisa digunakan di negara-negara yang menggunakan sistem magnetic stripe. Data pada kartu jenis ini bisa dibaca saat ada kontak fisik dan menggesekkannya melewati mesin pembaca kartu atau card reader.

Di Indonesia, ada dua sistem yang digunakan pada kartu kredit, yaitu chip dan magnetic stripe. Penggunaan chip pada kartu kredit bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan kartu kredit. Adapun transaksi kartu kredit dengan magnetic stripe sebenarnya sudah dilarang. Sedangkan pada kartu debit, magnetic stripe ini baru dilarang mulai 1 Januari 2016.

Bukan hanya Mandiri, PT Bank Central Asia mengaku sudah menerima laporan serupa. General Manager Kartu Kredit BCA, Santoso, mengatakan, berdasarkan informasi sementara, pencurian data berawal dari sebuah gerai The Body Shop. Pencurian kemudian menyebar ke gerai lainnya. "Sepertinya ada oknum yang berhasil membobol dan berpindah-pindah," katanya.

Namun ia menjamin keamanan dalam sistem pengiriman data dari mesin electronic data capture (EDC) ke bank. Santoso juga berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan kepolisian, perbankan, dan nasabah.

Tak hanya perbankan, The Body Shop Indonesia juga langsung bertindak. Chief Financial Officer The Body Shop, Jahja Wirawan Sudomo, mengatakan, perusahaan sedang menyelidiki kebocoran data di perusahaannya. "Kami dan perbankan masih menyelidiki. Kami berharap selesai pekan depan dan diserahkan ke kepolisian," katanya kemarin.

Karyawan yang terbukti mencuri data nasabah, menurut Jahja, akan dipecat dan diserahkan ke kepolisian. Untuk mencegah kejadian serupa, The Body Shop tidak menerima pembayaran melalui kartu kredit dan debit. Berdasarkan laporan yang diterima dari perbankan, ada 30 data nasabah yang dicuri. Transaksi dilakukan sepanjang Maret 2013.

Menurut Jahja, ia termasuk salah satu nasabah yang menjadi korban. Saat bertransaksi di The Body Shop cabang Bintaro pada 11 Maret 2013, datanya pun disalin. Data itu kemudian dipakai pada transaksi di Amerika Serikat pada 14 Maret 2013.

Jahja mengatakan, ada tiga gerai yang diduga bermasalah. "Tempatnya di Bintaro (Tangerang), Casablanca, dan Basko Padang," katanya.

Adapun pencurian kartu baru diketahui di dua bank, yaitu BCA dan Bank Mandiri. Sedangkan di Citibank, yang juga memiliki mesin EDC, belum ada laporan.


Sesuai dengan aturan Bank Indonesia, menurut Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko, jika merchant kedapatan berkomplot dengan pelaku kejahatan, bank wajib menghentikan kerja sama. Bank juga diwajibkan melaporkan fraud tersebut ke Bank Indonesia paling lambat satu bulan setelah kejadian.

Kisah hacker Aljazair rampok USD 100 juta demi membantu Palestina




Hamza Bendelladj divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Federal Amerika Serikat pada 22 April lalu. Sidang pembacaan vonisnya tak banyak diliput media massa internasional. Sosok pria kelahiran Aljazair itupun akhirnya kurang dikenal publik.

Padahal pria 27 tahun itu adalah salah satu pembobol bank paling canggih abad 21. Di kalangan pegiat teknologi informasi, kisah Hamza menyedot perhatian.

Dia berhasil mencuri dana sekurang-kurangnya USD 100 juta milik bank hanya berbekal laptop dan jaringan internet.

Selain sesama hacker, sosok Hamza ternyata juga populer bagi rakyat Palestina. Bagaimana bisa?

Stasiun Aljazeera menyebut Hamza sebagai sosok mirip Robin Hood. Dia membobol dana milik lebih dari 200 bank seluruh dunia bukan untuk memperkaya diri. Seluruh hasil pencurian itu didonasikan kepada badan amal Palestina. Jumlahnya simpang siur.

Ada yang bilang donasi Hamza cuma mencapai USD 20 juta. Namun sumber lain mengatakan upayanya membobol 217 bank mencapai USD 280 juta, lebih banyak dari catatan pengadilan. Semuanya diberikan kepada lembaga amal yang membantu rakyat Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Hamza, bersama rekannya Aleksandr Andreevich Panin asal Rusia, menciptakan sebuah program Trojan yang bisa menyusup ke pusat data perbankan. Nama virus itu adalah SpyEye, yang bisa mengumpulkan data pribadi pemilik rekening bank, misalnya pin ATM, untuk kemudian dibobol.
Aksi keduanya berlangsung sepanjang kurun 2009-2011. Korban dari pencurian data itu mencakup lebih dari 1,4 juta komputer di Amerika Serikat saja, belum termasuk negara-negara lain.

Perampokan skala massif oleh Hamza dan Panin berakhir pada 2012. Bank-bank yang dibobol menyadari ada virus Trojan yang aktif menyusup, lalu menghubungi polisi.


Keduanya sempat mencoba kabur ke Thailand. Pada Mei 2013, Hamza tertangkap lebih dulu di Bandara Suvarnabhumi, untuk kemudian diekstradisi ke AS.
Kesimpulan/Saran
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian terhadap masalah pokok yang dibahas didalam penelitian ini adalah :

1.   Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat.

2.     Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun diluar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada jug kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.

3.    Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan didalam melakukan  penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penanggulangan pencegahan.

Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap cybercrime adalah sebagai berikut :

1.     Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lex-spesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.

2.    Kualifikasi perbuatan berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.

3.   Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penydikan kasus cybercrime, dan lain-lain.


4.   Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.