Penjualan data pribadi untuk pembobolan kartu kredit
kembali diungkap Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya. Data ini dibeli dua pelaku dari tenaga pemasar kartu kredit
di pusat-pusat perbelanjaan.
Perwira Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Inspektur Satu
Verdika Bagus Prasetya mengatakan, data pribadi itu dibeli dua tersangka dengan
harga Rp 3 juta per kotak. Satu kotak diperkirakan berisi data pribadi sekitar
300 orang.
"Data ini dijual oleh pegawai outsourcing bank
yang bertugas memasarkan kartu kredit dan mengumpulkan data orang di
mal-mal," katanya saat rilis di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (27/11).
Dua tersangka EP (37) dan IW (37) menggunakan data
curian tersebut untuk membobol 15 kartu kredit. Mereka melakukannya sekitar
setahun terakhir. Dari setiap kartu kredit, kerugian yang ditanggung pemilik
data asli berkisar Rp 30 juta-Rp 50 juta dengan total kerugian sekitar Rp 300
juta.
Data yang dibeli kedua tersangka ini sangat lengkap,
mulai dari nomor kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, nama orangtua,
suami atau istri, hingga nama anak.
Setidaknya ada empat KTP palsu disita polisi.
Seluruhnya memakai foto satu tersangka, tetapi menggunakan data-data curian.
KTP dan data pribadi digunakan untuk mengelabui
pihak bank dan operator telepon.
Kelabui bank
Verdika mengatakan, metode yang digunakan para
pelaku biasa disebut social engineering.
Setelah memperoleh data pribadi korban, kedua tersangka
itu membuat KTP palsu dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).
Bermodal KTP palsu itu, tersangka mendatangi kantor
operator telepon seluler. Tersangka meminta simcard baru dengan nomor yang sama
persis dengan nomor telepon seluler nasabah. Operator telepon seluler biasanya
memberikan simcard baru kepada tersangka, sedangkan simcard yang dimiliki
nasabah dimatikan.
Pelaku kemudian menggunakan kartu kredit hasil dari
pencurian identitas itu untuk belanja atau menarik uang tunai. Selanjutnya, tagihan
dibebankan kepada pemilik identitas asli yang tak pernah melakukan transaksi.
Dalam kasus pembobolan kartu kredit ini bukan kartu
kreditnya yang digandakan, melainkan hanya data dan identitas pemilik yang
dicuri.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 263 UU KUHP
tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 363 tentang pencurian. Mereka terancam
hukuman kurungan maksimal tujuh tahun.
Berulang
Pembobolan kartu kredit dari pencurian identitas ini
telah berulang kali terjadi. Pada Juli, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya juga mengungkap pencurian data identitas lewat internet dengan
korban lebih dari 1.614 orang. Korban merupakan nasabah dari 17 bank. Kerugian
akibat kejahatan ini mencapai Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, para pelaku membeli data dari internet,
memalsukan KTP, mengubah data, dan membobol kartu kredit. Empat tersangka
ditetapkan dalam kasus itu.
Otak komplotan, GS, bertugas membuat KTP palsu dan
menggunakan kartu kredit yang telah dicuri datanya untuk transaksi daring.
Selanjutnya, tersangka A dan AH bertugas mencari
kartu kredit dan menampung uang hasil kejahatan. Adapun tersangka PSS
menggunakan KTP palsu untuk meminta simcard baru ke kantor operator telepon
seluler.
Kepala Unit 4 Subdirektorat Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, masyarakat perlu
sangat berhati-hati dalam memberikan data-data pribadi.
Untuk pengajuan pembuatan kartu kredit, ujarnya,
sebaiknya hanya dilakukan di kantor-kantor bank.
Sebab, penjualan data pribadi biasanya bermula dari
pusat-pusat perbelanjaan. Polisi juga tengah memburu pelaku penjualan data-data
pribadi itu. (IRE)
Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas
edisi 28 November 2016, di halaman 26 dengan judul "Polisi Ungkap
Penjualan Data Pribadi untuk Bobol Kartu Kredit".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar