Hamza Bendelladj
divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Federal Amerika Serikat pada 22 April
lalu. Sidang pembacaan vonisnya tak banyak diliput media massa internasional.
Sosok pria kelahiran Aljazair itupun akhirnya kurang dikenal publik.
Padahal pria 27 tahun
itu adalah salah satu pembobol bank paling canggih abad 21. Di kalangan pegiat
teknologi informasi, kisah Hamza menyedot perhatian.
Dia berhasil mencuri
dana sekurang-kurangnya USD 100 juta milik bank hanya berbekal laptop dan
jaringan internet.
Selain sesama hacker,
sosok Hamza ternyata juga populer bagi rakyat Palestina. Bagaimana bisa?
Stasiun Aljazeera
menyebut Hamza sebagai sosok mirip Robin Hood. Dia membobol dana milik lebih
dari 200 bank seluruh dunia bukan untuk memperkaya diri. Seluruh hasil
pencurian itu didonasikan kepada badan amal Palestina. Jumlahnya simpang siur.
Ada yang bilang donasi
Hamza cuma mencapai USD 20 juta. Namun sumber lain mengatakan upayanya membobol
217 bank mencapai USD 280 juta, lebih banyak dari catatan pengadilan. Semuanya
diberikan kepada lembaga amal yang membantu rakyat Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Hamza, bersama rekannya
Aleksandr Andreevich Panin asal Rusia, menciptakan sebuah program Trojan yang
bisa menyusup ke pusat data perbankan. Nama virus itu adalah SpyEye, yang bisa
mengumpulkan data pribadi pemilik rekening bank, misalnya pin ATM, untuk
kemudian dibobol.
Aksi keduanya
berlangsung sepanjang kurun 2009-2011. Korban dari pencurian data itu mencakup
lebih dari 1,4 juta komputer di Amerika Serikat saja, belum termasuk
negara-negara lain.
Perampokan skala massif
oleh Hamza dan Panin berakhir pada 2012. Bank-bank yang dibobol menyadari ada
virus Trojan yang aktif menyusup, lalu menghubungi polisi.
Keduanya sempat mencoba
kabur ke Thailand. Pada Mei 2013, Hamza tertangkap lebih dulu di Bandara
Suvarnabhumi, untuk kemudian diekstradisi ke AS.
Referensi:
Seorang Carder Diciduk di Sebuah Warnet di Jakarta Barat
Polisi Ungkap Penjualan Data Pribadi untuk Bobol
Kartu Kredit http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/28/16000081/polisi.ungkap.penjualan.data.pribadi.untuk.bobol.kartu.kredit
Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar
https://metro.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/inilah-pembobol-kartu-kredit-senilai-rp-81-miliar
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS https://bisnis.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/data-kartu-kredit-ini-dicuri-untuk-belanja-di-as
Kisah hacker Aljazair rampok USD 100 juta demi
membantu Palestina
https://www.merdeka.com/dunia/kisah-hacker-aljazair-rampok-usd-100-juta-demi-membantu-palestina.html
https://www.merdeka.com/dunia/kisah-hacker-aljazair-rampok-usd-100-juta-demi-membantu-palestina.html
Kesimpulan/Saran
Kesimpulan yang
diperoleh dari penelitian terhadap masalah pokok yang dibahas didalam
penelitian ini adalah :
1. Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai
jasa internet adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para
korban menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat.
2. Sistem perundang-undangan di Indonesia
belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media
internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun
diluar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan,
tetapi ada jug kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang
saat ini berlaku.
3. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam
upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan
masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti dan fasilitas komputer
forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang
ditemukan didalam melakukan penyidikan
terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik
para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya
penanggulangan pencegahan.
Beberapa hal yang dapat
dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap cybercrime
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang tentang cybercrime perlu
dibuat secara khusus sebagai lex-spesialis untuk memudahkan penegakan hukum
terhadap kejahatan tersebut.
2. Kualifikasi perbuatan berkaitan dengan
cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi
masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3. Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur
seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus
cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa
tindakan yang diperlukan dalam rangka penydikan kasus cybercrime, dan
lain-lain.
4. Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun
penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan
penegakan hukum terhadap cybercrime.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar