Rabu, 26 April 2017

Kisah hacker Aljazair rampok USD 100 juta demi membantu Palestina




Hamza Bendelladj divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Federal Amerika Serikat pada 22 April lalu. Sidang pembacaan vonisnya tak banyak diliput media massa internasional. Sosok pria kelahiran Aljazair itupun akhirnya kurang dikenal publik.

Padahal pria 27 tahun itu adalah salah satu pembobol bank paling canggih abad 21. Di kalangan pegiat teknologi informasi, kisah Hamza menyedot perhatian.

Dia berhasil mencuri dana sekurang-kurangnya USD 100 juta milik bank hanya berbekal laptop dan jaringan internet.

Selain sesama hacker, sosok Hamza ternyata juga populer bagi rakyat Palestina. Bagaimana bisa?

Stasiun Aljazeera menyebut Hamza sebagai sosok mirip Robin Hood. Dia membobol dana milik lebih dari 200 bank seluruh dunia bukan untuk memperkaya diri. Seluruh hasil pencurian itu didonasikan kepada badan amal Palestina. Jumlahnya simpang siur.

Ada yang bilang donasi Hamza cuma mencapai USD 20 juta. Namun sumber lain mengatakan upayanya membobol 217 bank mencapai USD 280 juta, lebih banyak dari catatan pengadilan. Semuanya diberikan kepada lembaga amal yang membantu rakyat Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Hamza, bersama rekannya Aleksandr Andreevich Panin asal Rusia, menciptakan sebuah program Trojan yang bisa menyusup ke pusat data perbankan. Nama virus itu adalah SpyEye, yang bisa mengumpulkan data pribadi pemilik rekening bank, misalnya pin ATM, untuk kemudian dibobol.
Aksi keduanya berlangsung sepanjang kurun 2009-2011. Korban dari pencurian data itu mencakup lebih dari 1,4 juta komputer di Amerika Serikat saja, belum termasuk negara-negara lain.

Perampokan skala massif oleh Hamza dan Panin berakhir pada 2012. Bank-bank yang dibobol menyadari ada virus Trojan yang aktif menyusup, lalu menghubungi polisi.


Keduanya sempat mencoba kabur ke Thailand. Pada Mei 2013, Hamza tertangkap lebih dulu di Bandara Suvarnabhumi, untuk kemudian diekstradisi ke AS.
Kesimpulan/Saran
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian terhadap masalah pokok yang dibahas didalam penelitian ini adalah :

1.   Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat.

2.     Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun diluar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada jug kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.

3.    Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan didalam melakukan  penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penanggulangan pencegahan.

Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap cybercrime adalah sebagai berikut :

1.     Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lex-spesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.

2.    Kualifikasi perbuatan berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.

3.   Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penydikan kasus cybercrime, dan lain-lain.


4.   Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar